Sandiaga Janji Penghentian Swastanisasi Air Dieksekusi Cepat - RMOL.CO (Siaran Pers)

RMOL. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno memastikan akan patuh keputusan Mahkamah Agung (MA),  nomor 31 K/Pdt/2017 tentang penghentian swastanisasi air.

"Tentunya kami harus pastikan bahwa apa yang diputuskan oleh MA itu dieksekusi dengan cepat," katanya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi (23/3).

Ia tidak keberatan dengan keputusan MA tersebut. Terpenting, kata dia, akses air yang berkeadilan buat masyarakat terpenuhi.

"Khususnya pada masyarakat yang termarginalisasi," pungkasnya.

Keputusan MA ini dilatari gugatan Sandi dan Rosan P. Roslani atas langkah Salim Group melalui PT Moya Indonesia Ptl Ltd, mengakuisisi 100 persen saham PT Acuatico Pte Ltd pemilik saham terbesar PT Aetra Air Jakarta dari tangan Recapital Advisor dengan nilai transaksi 92,87 juta dolar AS atau setara Rp 1,24 triliun.

Dengan akuisisi tersebut, Salim Group resmi menjadi pemilik baru PT Aetra Air Jakarta, PT Aetra Air Tangerang serta PT Aetra Air Indonesia, menggantikan Recapital, perusahaan yang dimiliki oleh Sandiaga Uno dan Rosan P. Roslani.

MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 588/PDT/2015/PT DKI tertanggal 12 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 527/PDT.G/2012/PN JKT PST tanggal 24 Maret 2015.

Disitu, MA mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara, khususnya warga DKI Jakarta.

Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) pada 6 Juni 1997 lalu yang diperbaharui dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001. PKS tersebut masih berlaku hingga kini.[wid]

SOURCE

direct download

Total Pageviews