Video Syur PNS Ini Tersebar di Internet, Terungkap, Ternyata Begini ... - Tribun Pekanbaru

TRIBUNPEKANBARU.COM, TANJUNGKARANG -- Sidang menguak perkara penyebaran video mesum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Tanjungkarang.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Gara-gara Hal Sepele, Ditikam Suami Pasien, Luka di Jantung Dokter Ini Parah dan Mengerikan

Baca: Ngeri, Main Hape Sambil Duduk di Toilet 30 Menit, Pria Ini Alami Kejadian Mengerikan

Baca: Rasakan 10 Khasiatnya di Hari ke-7 Usai Minum Air Kunyit Hangat Tiap Pagi Saat Perut Kosong

Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa Eduardo adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.

"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa Eduardo," ujarnya.

Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.

SOURCE

direct download

Total Pageviews